KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas
menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa ( Ramadhan )
ialah sbb :
- Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil : 2 )
- Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil :3 )
- Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5 dan 6 )
- Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.( dalil : 7 )
- Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib ).( dalil : 4 )
0 komentar:
Posting Komentar